Latar Belakang dan Sejarah Terbentuk UU ITE Serta RESUME CHAPTER 1&2 “THE E-POLICY HANDBOOK”

by 08.17 0 komentar
LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA UU ITE
Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang; menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); menggunakan Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement); dan masih banyak lainnya. Semua kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi. Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan. Kata “Teknologi Informasi” di sini merupakan terjemahan dari kata “Information Technology” (IT). Singkatan yang akan digunakan dalam tulisan ini adalah “IT” bukan “TI”, meskipun kalau kita lihat semestinya singkatan yang digunakan adalah TI. Hal ini dilakukan agar tidak membingungkan pembaca. Singkatan “TI” sudah lazim digunakan untuk “Teknik Industri”. Istilah lain yang sering juga digunakan di Indonesia adalah “Telematika”. Namun untuk tulisan ini, penulis akan menggunakan istilah “IT” saja.
Ternyata efek dari pemanfaatan IT ini berdampak luar biasa. Selain memberikan kemudahan, dia juga menghasilkan efek negatif, seperti antara lain:
• Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking).
• Pelanggaran terhadap hak-hak privacy.
• Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”.
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain.
• Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster2. Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup (dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik.
• Adanya spamming email.
• Pornografi.
Hal-hal lain yang sifatnya tidak jelas sebelum adanya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini antara lain:
• status dari transaksi yang menggunakan media Internet, misalnya e-procurement status legal dari tanda tangan digital;
• status dari e-government.
Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terkait. Karena banyaknya hal yang harus diberikan landasan, maka RUU yang dikembangan ini berupa sebuah “umbrela provision”. Diharapkan nantinya ada UU atau PP yang lebih spesifik untuk bidang-bidang yang sudah diberikan slotnya oleh RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini.
SEJARAH TERBENTUKNYA UU ITE
UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bangbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informsi membentuk Tim Antar Departemen (TAD).Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007.Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD) sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI. Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI. Dalam rangka menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas draft RUU ITE yang disampaikan Pemerintah tersebut, Pansus RUU ITE menyelenggarakan 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain perbankan,Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi,aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.Akhirnya pada bulan Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 DIM RUU ITE yang berasal dari 10 Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU ITE DPR RI. Tanggal 24 Januari 2007 sampai dengan 6 Juni 2007 pansus DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) membahas DIM RUU ITE.Tanggal 29 Juni 2007 sampai dengan 31 Januari 2008 pembahasan RUU ITE dalam tahapan pembentukan dunia kerja (panja).sedangkan pembahasan RUU ITE tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2008 sampai dengan 13 Maret 2008.18 Maret 2008 merupakan naskah akhir UU ITE dibawa ke tingkat II sebagai pengambilan keputusan.25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008 dan Tambahan Lembaran Negara.
Chapter 1: Why Every Organization Needs Electronic Rules and Policies
Di era sekarang ini kita tidak bisa memungkiri selalu akan ada perkembangan – perkembangan baru di bidang teknologi. Namun disamping itu perusahaan atau organisasi pengembang teknologi harus memiliki aturan atau kebijakan di dalam mengembangkan teknologi salah satunya adalah kebijakan elektronik. Perkembangan dari segala jenis media elektronik penyimpan informasi ini pun dinilai cukup pesat, seperti halnya email. Email telah banyak atau bisa dibilang selalu digunakan oleh para karyawan dalam setiap perusahaan maupun organisasi. Selama bertahun – tahun belakangan ini pemerintah dan alat pengatur industri semakin waspada terhadap konten bisnis yang dibuat oleh email serta alat komunikasi bisnis lainnya. Untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan kepatuhan dengan organisasi hukum, dan pedoman peraturan pemerintah melakukan program kebijakan elektronik yang dimana program tersebut menggabungkan antara aturan tertulis dengan pelatihan formal yang didukung oleh monitoring, manajemen, dan pengarsipan alat. Informasi elektronik yang disimpan  atau Electronic Stored Information (ESI) menciptakan elektronik setara bukti DNA. ESI dapat dipanggil dan digunakan sebagai bukti pada organisasi anda dalam gugatan perdata dan proses pidana. Secara dramatis Teknologi telah mengurangi produktivitas serta meningkatkan kedapatan risiko termasuk tuntutan hukum, denda peraturan, dan pelanggaran keamanan.
Chapter 2: Legal Risks and Rules
          Sebuah dokumen (elektronik atau kertas) pada dasarnya adalah catatan bisnis yang memberikan bukti yang terkait dengan peristiwa, transaksi, penjualan, perekrutan,  negosiasi, bisnis kegiatan, pembelian, dan sebagainya. Tetapi semua catatan bisnis belum tentu merupakan pesan yang memasuki atau meninggalkan sistem e -mail anda. Jika beberapa karyawan anda diatur, dan yang lain tidak, pertimbangkan membangun beberapa definisi pada departemen. Kesejahteraan organisasi anda tergantung pada kemampuan anda untuk membedakan e -mail bisnis penting dan catatan elektronik lainnya dari pribadi. Dan cara untuk menanggulangi atau melakukan keefektifan serta menanggulangi resiko manajemen akan kita bahas berikut ini :
1. Berkomunikasi dengan catatan bisnis perusahaan secara jelas dan konsisten kepada seluruh karyawan. Pastikan karyawan tahu perbedaan antara email bisnis penting dan yang bukan, serta memahami peran mereka masing-masing.
2. Membangun dan ketat menegakkan aturan tertulis, kebijakan, dan prosedur yang mengatur retensi dan disposisi dari pesan e -mail, lampiran, dan ESI lainnya.
3. Membangun definisi yang jelas tentang “catatan bisnis” pada seluruh perusahaan atau departemen

4. Mengetahui dan memahami retensi dan produksi aturan ESI yang dikenakan oleh pengadilan federal dan negara dan pemerintah serta industri regulator.





DAFTAR PUSTAKA
Gouxield, Dhiyanti. 2012. http://idhiegouxield.blogspot.co.id/2012/05/sejarah-uu-cyber-law.html, Diakses pada 27 Februari 2016
Flynn, Nancy. 2009.THE E-POLICY HANDBOOK. America : AMACOM.


Download > download

Adi Triginarsa

Developer

Mahasiswa Teknologi Informasi, Fakultas Teknik, Universitas Udayana yang simpel dan seorang gamers

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung yang baik adalah pengunjung yang meninggalkan komentar teman :)